You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kepala BPKAD DKI Jakarta, Haru Budi Hartono
.
photo doc - Beritajakarta.id

SKPD Diminta Segera Serahkan DPA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diminta segera menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Pergub No 160 Tahun 2015 tentang APBD 2015.

Baru 30 persen SKPD yang menyerahkan

Adapun batas akhir penyerahan DPA ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yakni pada Selasa (5/5) mendatang.

Kepala BPKAD DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, hingga Kamis (30/4) baru 30 persen SKPD yang menyerahkan DPA dan anggaran kas. Diharapkan para kepala SKPD untuk segera menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Sebab dokumen tersebut merupakan salah satu syarat untuk mencairkan anggaran yang diperlukan. "Baru 30 persen SKPD yang menyerahkan," ujar Heru saat dihubungi, Jumat (1/5).

3 BUMD DKI Akan Disuntik Modal Dalam APBD Perubahan

Dikatakan Heru, penyerahan DPA dan anggaran kas paling lambat hingga tanggal 5 Mei mendatang. Jika tidak menyerahkan dokumen tersebut, maka anggaran di SKPD terkait tidak dapat dicairkan. "Penyerahkan ke BPKAD paling lambat tanggal 5 Mei 2015 untuk penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana)," katanya.

Dia memperkirakan, pada Senin (4/5) pekan depan, SKPD yang menyerahkan DPA dan anggaran kas bisa mencapai 60 persen. Kendati demikian dirinya tidak menyebutkan SKPD mana saja yang telah maupun belum menyerahkan dokumen yang diperlukan. "Kami perkirakan sampai Senin sudah mencapai 60 persen," ucapnya.

Dia juga mengingatkan kepada SKPD untuk segera menjalankan kegiatan prioritas dalam berbagai bidang. Terlebih pada tahun ini, pengesahan APBD terlambat. Selain itu, pihaknya meminta masing-masing SKPD agar memperhatikan asas kepatutan efisien serta tata kelola keuangan yang baik dan benar.

Bagi SKPD yang menggunakan anggaran mendahului, juga diminta untuk segera menyerahkan pertanggungjawaban. Dia menargetkan setelah para SKPD menyerahkan DPA, pencairan anggaran untuk kegiatan sudah bisa dilakukan paling lambat satu pekan. "Setelah DPA lanjut ke SPD, kemudian pencairan, satu minggu lah selesai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1513 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1504 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1109 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1064 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1029 personDessy Suciati